A. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadianTujuan PKB
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut:- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
PRIORITAS KEGIATAN
- Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif.
- Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
- Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir.
- Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
- Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
- Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru
MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB
No. | Macam PKB | Jenis Kegiatan |
1 | Pengembangan Diri (PD) |
|
2 | Publikasi Ilmiah (PI) |
|
3 | Karya Inovatif (KI) |
|
Kegiatan Pengembangan Diri (PD)
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain:(1). Kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll;
(2). Penguasaan materi dan kurikulum;
(3). Penguasaan metode mengajar;
(4). Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
(5). Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK);
(6). Kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb;
(7). Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan
(8). Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari dua kegiatan yaitu: Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif Guru.
- Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.
- Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:(1). Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS);
(2). Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
(3). Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) Presentasi Pada Forum Ilmiah (2) Publikasi Ilmiah Atas Hasil Penelitian Atau Gagasan Ilmu Di Bidang Pendidikan Formal (3) Publikasi Buku Pelajaran, Buku Pengayaan, Dan Pedoman Guru- Presentasi Pada Forum Ilmiah
Sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah. Kegiatan forum ilmiah ini minimal dilaksanakan di Kabupaten. Misalnya Seminar Nasional yang diadakan oleh MGMP tingkat kabupaten.
- Publikasi Ilmiah Atas Hasil Penelitian Atau Gagasan Ilmu Di Bidang Pendidikan Formal.
- diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,
- diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
- diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
- jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
- jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
- jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
- Publikasi Buku Pelajaran, Buku Pengayaan, Dan Pedoman Guru
• dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2) Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
• provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4) Karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5) Buku pedoman guru.
Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:- Menemukan Teknologi Tepat Guna kategori kompleks dan/atau sederhana
- Menemukan/Menciptakan Karya Seni kategori kompleks dan/atau sederhana
- Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum kategori kompleks dan/atau sederhana
- Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar . Pedoman., Soal dan Sejenisnya